Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 4 dan huruf c

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
08 Juni 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan