STANDARISASI - INDEK BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2012/No. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran
2013 dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasilguna sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dipandang perlu menetapkan
Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan
Khusus Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara Tahun Anggaran 2013; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 58 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan Standar Biaya Umum untuk Pedoman Penyusunan Program/ Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah; Bahwa Penyusunan Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 dan hasil. survey/ analisis dengan mempertimbangkan kondisi di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
;
Mengatur Standar Biaya Umum Kabupaten Toraja Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2012.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro yang Belum Berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan perluasan kesempatan berusaha, khususnya pada kelompok masyarakat golongan ekonomi lemah; usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran; keberadaan lembaga keuangan mikro di masyarakat, telah berperan dalam membantu pembiayaan usaha mikro dan kecil karena letaknya yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta persyaratannya yang mudah dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan; sebagian lembaga keuangan mikro belum berbadan hukum sehingga diperlukan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pengembangannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro Yang Belum berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No.20 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 1995; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2008
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan terhadap LKM non bank yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah untuk LKM non bank yang belum berbadan hukum. LKM berlandaskan pada asas : a. kemudahan; b. kebersamaan; c. keberlanjutan; d. kemandirian; e. keadilan; dan f. keterbukaan. Tujuan dilakukan Penataan/Pengembangan adalah : a. pelaku LKM maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan simpan pinjam; b. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; c. mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro; dan d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Dalam rangka Peningkatan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil penataan rincian tugas pokok dan fungsi Pemerintah
Kelurahan di Kabupaten Jembrana, perlu dilakukan penyesuaian agar dalam
pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 70 Tahun 2011 tentang Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Jembrana, perlu
ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 69 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah
Kelurahan di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 70 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 69 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 165) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 69 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 165) Diubah.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 57 Tahun 2012
PERBUP Kab. Sintang No. 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Sintang Perbup ini mencabut Perbup Sintang Nomor 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Sintang (BD Sintang Tahun 2012 Nomor 1302)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta perubahannya, dan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sintang, serta agar terciptanya tertib administrasi, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu untuk mengatur tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 1 tahun 2005, Perda Kab Sintang No. 25 tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 tahun 2011, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 18 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. UU Nomor 12 Tahun 1985; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11 UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. UU Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 56 Tahun 2005; 21. PP Nomor 58 Tahun 2005; 22. PP Nomor 65 Tahun 2005; 23. PP Nomor 72 Tahun 2005; 24. PP Nomor 79 Tahun 2005; 25. PP Nomor 6 Tahun 2006; 26. PP Nomor 3 Tahun 2007; 27. PP Nomor 38 Tahun 2007; 28. PP Nomor 39 Tahun 2007; 29. PP Nomor 6 Tahun 2008; 30. PP Nomor 48 Tahun 2008; 31. PP Nomor 5 Tahun 2009; 32. PP Nomor 54 Tahun 2010; 33. PP Nomor 69 Tahun 2010; 34. PP Nomor 71 Tahun 2010; 35. PP Nomor 2 Tahun 2012; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07 /2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2012; 42. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; 43. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 44. Permenkeu Nomor 137/PMK.07/2012; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2005; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 50. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 51. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 52. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 53. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011; 54. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011; 55. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011; 56. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011; 57. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011; 58. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011; 59. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011; 60. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011; 61. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011; 62. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011; 63. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011; 64. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011; 65. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011; 66. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011; 67. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011; 68. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012; 69. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012; 70. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2012; 71. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012; 72. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010; 73. Perbup Situbondo Nomor 23 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri dari:
1. Jumlah Pendapatan Rp. 1.035.411.502.416,08
2. Jumlah Belanja Rp. 1.136.682.508.602,43
3. Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 144.899.362.351,35
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan; setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permen PAN No.21 Tahun 2008/ Permendagri No.52 Tahun 2011.
Maksud dari Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, mengawasi dan mengevaluasi SOP Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya adalah : a. membantu SKPD dalam penyusunan SOP; b. meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan efisien dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja. Identifikasi kebutuhan SOP pada masing-masing SKPD yang dirumuskan dan disusun menurut tingkatan unit kerja dengan mengacu pada tugas dan fungsi SKPD. Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventaris judul SOP. SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur. Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Bupati. Syarat Pelaksanaan SOP meliputi : a. telah melakukan proses verifikasi, uji coba dan penetapan; b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara; dan e. mudah diakses dan dilihat. SOP yang diberlakukan harus dikaji ulang setiap 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi beban pekerjaan Bupati Pati dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, maka perlu mengatur pendelegasian wewenang bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai kewenangan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda (II/a) ke atas didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat