Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini merupakan turunan dari pedoman pengadaan barang dan jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.9, TBD No.9, LL KAB. SINTANG: 10 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Sintang
    Perbup ini mencabut Perbup Sintang Nomor 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Sintang (BD Sintang Tahun 2012 Nomor 1302)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan