PERBUP ini mengatur mengenai kewenangan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda (II/a) ke atas didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat