Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 57 Tahun 2012

Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai kewenangan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda (II/a) ke atas didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/546
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan