Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan terhadap LKM non bank yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah untuk LKM non bank yang belum berbadan hukum. LKM berlandaskan pada asas : a. kemudahan; b. kebersamaan; c. keberlanjutan; d. kemandirian; e. keadilan; dan f. keterbukaan. Tujuan dilakukan Penataan/Pengembangan adalah : a. pelaku LKM maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan simpan pinjam; b. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; c. mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro; dan d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Dalam rangka Peningkatan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat