Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 41/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 64 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2008.
Organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 40 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Magelang
DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2010/No.554
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan dan Pembentukan
kelembagaan baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang maka perlu menetapkan kembali Organisasi Dan Tata
Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Magelang perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2005 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 40 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 40/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. UU Nomor 43 Tahun 2007; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 100 Tahun 2000; 12. PP Nomor 9 Tahun 2003; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 79 Tahun 2005; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 41 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2008.
Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip terdiri dari : a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 39 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 39/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4.UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 22. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan dan Mutasi; d. Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian; e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 38/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 23 Tahun 2002; 4.UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 100 Tahun 2000; 12. PP Nomor 9 Tahun 2003; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 72 Tahun 2005; 15. PP Nomor 73 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana; d. Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Narkotika Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih kemprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional di pusat dan daerah; bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Narkotika Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perpres RI No.17 Tahun 2002; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010.
Perbup ini memiliki 24 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 37 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 37/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 39 Tahun 2006; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 41 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pendataan Statistik dan Pelaporan; d. Bidang Ekonomi; e. Bidang Sosial Budaya; f. Bidang Penataan Ruang, Sarana dan Prasarana Wilayah; g. Unit Pelaksana Teknis Badan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 35/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 2 Tahun 1981; 4. UU Nomor 3 Tahun 1982; 5. UU Nomor 5 Tahun 1984; 6. UU Nomor 9 Tahun 1995; 7. UU Nomor 32 Tahun 1997; 8. UU Nomor 5 Tahun 1999; 9. UU Nomor 8 Tahun 1999; 10. UU Nomor 17 Tahun 2003; 11. UU Nomor 1 Tahun 2004; 12. UU Nomor 10 Tahun 2004; 13. UU Nomor 25 Tahun 2004; 14. UU Nomor 32 Tahun 2004; 15. UU Nomor 33 Tahun 2004; 16. UU Nomor 40 Tahun 2007; 17. PP Nomor 28 Tahun 1972; 18. PP Nomor 13 Tahun 1995; 19. PP Nomor 16 Tahun 1997; 20. PP Nomor 100 Tahun 2000; 21. PP Nomor 9 Tahun 2003; 22. PP Nomor 58 Tahun 2005; 23. PP Nomor 79 Tahun 2005; 24. PP Nomor 38 Tahun 2007; 25. PP Nomor 41 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 27. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 28. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 30. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 32. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 33. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Industri Pertambangan dan Energi; d. Bidang Perdagangan; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 34 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 31/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 31 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 27 Tahun 2007; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. PP Nomor 60 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perikanan; d. Bidang Kelautan; e. Bidang Pengawasan dan Sumberdaya Perairan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 33 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 33/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1999; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 100 Tahun 2000; 14. PP Nomor 65 Tahun 2001; 15. PP Nomor 66 Tahun 2001; 16. PP Nomor 9 Tahun 2003; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 56 Tahun 2005; 19. PP Nomor 58 Tahun 2005; 20. PP Nomor 65 Tahun 2005; 21. PP Nomor 79 Tahun 2005; 22. PP Nomor 8 Tahun 2006; 23. PP Nomor 3 Tahun 2007; 24. PP Nomor 38 Tahun 2007; 25. PP Nomor 39 Tahun 2007; 26. PP Nomor 41 Tahun 2007; 27. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 28. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 30. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 32. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 33. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 34. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pajak dan Retribusi; d. Bidang Pendataan, Penetapan dan Evaluasi; e. Bidang Anggaran; f. Bidang Akuntansi, Perbendaharaan dan Aset; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat