Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 39 Tahun 2010

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan dan Mutasi; d. Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian; e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 39 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
05 April 2010
Tanggal Pengundangan
05 April 2010
Tanggal Berlaku
05 April 2010
Sumber
BD 39/2010
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan