Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan dan Mutasi; d. Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian; e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat