Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 38/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEREMPUAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 23 Tahun 2002; 4.UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 100 Tahun 2000; 12. PP Nomor 9 Tahun 2003; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 72 Tahun 2005; 15. PP Nomor 73 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
- Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana; d. Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
- 14 Halaman
|