Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana; d. Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat