Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pajak dan Retribusi; d. Bidang Pendataan, Penetapan dan Evaluasi; e. Bidang Anggaran; f. Bidang Akuntansi, Perbendaharaan dan Aset; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat