Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pendataan Statistik dan Pelaporan; d. Bidang Ekonomi; e. Bidang Sosial Budaya; f. Bidang Penataan Ruang, Sarana dan Prasarana Wilayah; g. Unit Pelaksana Teknis Badan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat