Badan Layanan UmumPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikStruktur OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar sudah
tidak sesuaI lagi, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dan dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tata kerja satuan pamong praja dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lainnya Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan
tugas Bupati dalam memelihara, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban
umum dan menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan
Bupati..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mewujudkan Daerah yang tertib, teratur, nyaman dan tentram, bersih, indah dan sehat yang merupakan dambaan warga masyarakat diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum guna melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana Daerah beserta perlengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentraman dan Ketertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kabupaten yang tentram dan tertib sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kubu Raya, perlu mengatur tentang pelaksanaan ketertiban umum dalam Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetappan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.3 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU no.10 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.26 Tahun 2005; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengendalian, Pengawasan, Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketertiban Umum; Tertib Tempat Fasilitas Umum; Tertib Usaha; Tertib Sosia; Tertib Rumah Kost; Tertib Kebersihan; Tertib Bangunan dan Reklame; Tertib Lingkungan; Tertib Sungai, Parit dan Saluran; Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup ini memiliki 20 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010
PERUAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, PP No. 31 Tahun 1980, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 02 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian, Pengawasan, Penyelenggaraan Dan Pembinaan Ketertiban, Tertib Kebersihan, Tertib Lingkungan, Tertib Sosial, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota
Metropolitan yang Religius berbasis Perdagangan dan Jasa, dan
sebagai upaya mengurangi dampak minuman beralkohol, tempattempat
produksi dan penyimpanan, peredaran dan atau penjualan
serta penggunaan minuman beralkohol maka perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota
semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pemberian izin perdagangan minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah serta aspirasi masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tindakan untuk mengawasi semua usaha/kegiatan yang
berhubungan dengan minuman beralkohol dan tindakan untuk membatasi waktu, jumlah, jenis dan kuota
minuman beralkohol yang diedarkan dan diproduksi diwilayah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penggolongan Minuman Beralkohol;
3. Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Perizinan;
5. Kegiatan Yang Dilarang;
6. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administratif;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Sanggau yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana Kabupaten Sanggau beserta kelengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.6 Tahun 1988, PP No.65 tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM.84 Tahun 1999, Kepmendagriotda No.23 Tahun 2001, Perda Sanggau No.1 Tahun 1998, Perda Sanggau No.2 Tahun 1998, Perda Sanggau No.3 Tahun 1998, Perda Sanggau No.4 Tahun 1998, Perda Sanggau No.5 Tahun 1998, Perda Sanggau No.6 Tahun 1998, Perda Sanggau No.10 Tahun 1999, Perda Sanggau No.4 Tahun 2000, Perda Sanggau No.5 Tahun 2000, Perda Sanggau No.16 Tahun 2000, Perda Sanggau No.2 Tahun 2004, Perda Sanggau No.3 Tahun 2004, Perda Sanggau No.4 Tahun 2004, Perda Sanggau No.7 Tahun 2004, Perda Sanggau No.8 Tahun 2004, Perda Sanggau No.10 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Pengawasan Penyelenggara, Pembinaan Ketertiban, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Sarana Komunikasi, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 9 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2008/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
yang mengatur Pembentukan, Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten
Magelang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
huruf a, perlu disusun Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, badan kepegawaian daerah, badan kesatuan bangsa, politik dan penanggulangan bencana, badan lingkungan hidup, badan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana, kantor perpustakaan dan arsip, rumah sakit umum daerah muntilan, satuan polisi pamong praja, eselon jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2004 dicabut.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat