Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009

Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tindakan untuk mengawasi semua usaha/kegiatan yang berhubungan dengan minuman beralkohol dan tindakan untuk membatasi waktu, jumlah, jenis dan kuota minuman beralkohol yang diedarkan dan diproduksi diwilayah Kota Semarang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penggolongan Minuman Beralkohol; 3. Penjualan Minuman Beralkohol; 4. Perizinan; 5. Kegiatan Yang Dilarang; 6. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Sanksi Administratif; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 September 2009
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2010
Tanggal Berlaku
29 Januari 2010
Sumber
LD.2010/No.2
Subjek
KESEHATAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan