Peraturan ini mengatur tindakan untuk mengawasi semua usaha/kegiatan yang berhubungan dengan minuman beralkohol dan tindakan untuk membatasi waktu, jumlah, jenis dan kuota minuman beralkohol yang diedarkan dan diproduksi diwilayah Kota Semarang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penggolongan Minuman Beralkohol; 3. Penjualan Minuman Beralkohol; 4. Perizinan; 5. Kegiatan Yang Dilarang; 6. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Sanksi Administratif; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat