Materi Pokok: Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Cakupan wilayah pengaturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY terdiri atas: a. ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir; dan b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi kearah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY bertujuan mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jangka waktu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY yakni 20 (dua puluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat