Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, badan kepegawaian daerah, badan kesatuan bangsa, politik dan penanggulangan bencana, badan lingkungan hidup, badan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana, kantor perpustakaan dan arsip, rumah sakit umum daerah muntilan, satuan polisi pamong praja, eselon jabatan, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
31 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
31 Desember 2008
Sumber
LD.2008/No.30
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2004

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2004

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2004

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2004

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2002

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan