Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengendalian, Pengawasan, Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketertiban Umum; Tertib Tempat Fasilitas Umum; Tertib Usaha; Tertib Sosia; Tertib Rumah Kost; Tertib Kebersihan; Tertib Bangunan dan Reklame; Tertib Lingkungan; Tertib Sungai, Parit dan Saluran; Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat