Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka
dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca
tulis Al-Qur’an di Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari kehidupan
beragama masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya
yang beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum
pendidikan formal yakni pendidikan agama Islam dan sistem
pendidikan nasional ; bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu
memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan
peningkatan Pendidikan Al-Qur’an secara sistematis, terarah dan
berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan AL- Qur'an; Tenaga Penididik Dan Kependidikan; Sarana Dan Prasarana Pendidikan AL- Qur'an; Penilaian Dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan AL- Qur'an; Pembiayaan Pendidikan AL- Qur'an; Tanggung Jawab; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2009
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan taman pemakaman umum dan pengaturan taman
pemakaman pada prinsipnya merupakan kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah, dan oleh karena itu perlu diatur sesuai
dengan agama, sosial dan budaya masyarakat;
bahwa Banjarbaru sebagai kota dengan wilayah yang sangat terbatas
senantiasa masih menghadapi kendala dalam pengaturan dan
penataan lahan untuk pemakaman;
bahwa dengan adanya keterbatasan lahan makam, maka penyediaan
dan pengaturan taman pemakaman perlu memperhatikan rencana tata
ruang, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk meningkatkan pelayanan
pemakaman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemakaman; Perencanaan dan Pengadaan; Tempat Pemakaman Khusus; Zoning Petak Pemakaman; Pemakaman Jenazah; Pemakaman Tumpang; Pemindahan dan Penggalian Jenazah; Penggalian Jenazah Untuk Kepentingan Penyidikan; Pemeliharaan dan Perawatan; Pelayanan Pemakaman; Data dan Informasi Pemakaman; Ketentuan Larangan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidanan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengel olaan Zakat, maka perlu adanya pengaturan teknis atau pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas merupakan wujud peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT oleh setiap umat Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama No 47 Tahun 1991; Keputusan Di rektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Daerah; 4. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Jenis Zakat; 6. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat; 7. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat; 8. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat; 9. Menghitung Zakat dan Sakat yang dapat dikurangkan Dari Penghasilan kena Pajak Penghasilan; 10. Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 11. Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 12. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat; 13. Anggaran; 14. Pengawasan dan Pelaporan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Pembayaran zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan keseimbangan dari segi ekonomi, rohani, dunia, dan akhirat; Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar secara administratif lebih tertib dan terarah serta pemanfaatannya lebih berhasil guna dan berdaya guna dan tepat sasaran, sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan; Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan muzakki, mustahiq, dan amil zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; pengelolaan zakat; organisasi dan pembentukan BAZ; kedudukan, tugas, dan fungsi; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; Badan Amil Zakat; pelaporan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentaun yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu penyokong faktor kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, diperlukannya pengelolaan yang benar, tepat dan jujur dalam pengurusan, perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahiq dan amil zakat serta pertanggung jawaban pada Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang mana perlunya aturan yang mengatur hal-hal tersebut di dalam peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek zakat, pengelolaan dan pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat, pedoman organisasi badan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah, bimbingan dan pembinaan, pembentukan unit pengumpul zakat, mekanisme kerja dan pelaporan, peninjauan kembali, ketentuan sanksi, ketentuan tambahan, ketentuan lain-lain, penutup diserta dengan rincian yang ada di dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Masjid Agung
ABSTRAK:
bahwa untuk kelengkapan pembangunan infrastruktur di
Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tanah
Bumbu sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten
adalah Pembangunan Masjid Agung ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Masjid Agung
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembangunan Masjid Agung,dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN
SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah
ABSTRAK:
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam
yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan
sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan agama ; bahwa penunaian infaq dan shadaqah sebagai tuntunan
ajaran agama merupakan tuntutan wujud kepedulian antar
sesama dan hasil pengumpulannya merupakan sumber
dana yang potensial untuk kemaslahatan umat ; bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat,
infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar lebih
berhasil guna dan berdaya guna serta dapat
dipertanggungjawabkan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah ;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, bentuk dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, obyek dan subyek, Organisasi Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengumpulan zakat, infaq dan zakat, pendayagunaan zakat, pendayagunaan infaq dan shadaqah, pendayagunaan hibah, wasiat, waris, kafarat dan wakaf, pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, anggaran, penyelesaian perselisihan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat