Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek zakat, pengelolaan dan pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat, pedoman organisasi badan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah, bimbingan dan pembinaan, pembentukan unit pengumpul zakat, mekanisme kerja dan pelaporan, peninjauan kembali, ketentuan sanksi, ketentuan tambahan, ketentuan lain-lain, penutup diserta dengan rincian yang ada di dalam peraturan daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat