Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2008

Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek zakat, pengelolaan dan pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat, pedoman organisasi badan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah, bimbingan dan pembinaan, pembentukan unit pengumpul zakat, mekanisme kerja dan pelaporan, peninjauan kembali, ketentuan sanksi, ketentuan tambahan, ketentuan lain-lain, penutup diserta dengan rincian yang ada di dalam peraturan daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 April 2008
Tanggal Pengundangan
18 April 2008
Tanggal Berlaku
18 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.9
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan