ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanganan sampah dan peningkatan kebersihan, maka Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun
2001 tentang Retribusi Pelayanan
kembali dan dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-
'undangan;
b. bahwa berdasarkan per.timbangan sebagaimana di.rnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukurn Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
.Republik Indonesia Tahun1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara
· Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lernbaran · Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4851);
3
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
15·. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
16. Peraturari . Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005
'tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
4
Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 4 Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 7).
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN
PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara petnerintah
da�ah. ·
4. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
6
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba.
6. Dinas adalah Dinas yang berwenang di bidang kebersihan/ persampahan di Kabupaten Bulukumba;
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten
Bulukumba.
8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
9. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Penyidik adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba yang memuat ketentuan pidana
10. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditier, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah sebelum diangkat ke TPA.
12. Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah. .
I
13. Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau
setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik atau non-organik, yang dapat terbakar, tetapi tidak
7
termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya.
14. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atau jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk menerima pelayanan persampahan/kebersihan.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah retribusi yang terutang.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi · administrasi berupa bunga dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
20. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi. '
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengurnpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya · dalam rarigka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
22. Penyidikan tindak pidana retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23. Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaraan atas pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. ·
Pasal 3
(1) Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilanfpengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusdahan akhir sampah.
8 9
.....
Dikecualikan dari objek retribusi sebagai�ana
(2) dimaksud pada ayat (1) adalah pelayan_an kebers1h�
jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempa
umum lainnya.
Pasal 4
BABV
PRINSIP DAN SASARAN
Pasal 7
( 1} Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan
(1) Subjek re
. bus. dalah
orang pribadi atau badan yang
masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian
tri i a
b ih
atas pelayanan persampahan/kebersihan.
mendapatkan pelayanan persam�ah� dan k: �: �g
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau a retlbusi
menurut peraturan perundang-undangan etribusi di . ibkan untuk melakukan pembayaran r ' t;;:;suk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersihan.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
C�RA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan;o;:!
afis sosial/ ekonomi dan volume sarnp .
����ilka'.n Wajib Retribusi. dan kawasan_ atau wilayah
operasional pelayanan persampahan/kebers1han.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
( 1} Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.
(2) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
a. pengambilan, pengangkutan, pengelolaan 'dan pemusnahan
sampah rumah tangga.............. Rp. 2.000/bulan b. pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampah
perdagangan:
1. Pasar
a. lods Pasar/Kios............... Rp. 2.000/bulan
10 11
/
b. penjual tidak menetap di pasar.... Rp. 500/hari
2. Pertokoan
a. kecil...... .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . .. .. . . . . Rp. 5.000/bln b. besar Rp. 15.000/bln c. Swalayan Rp. 50.000/bln d. Mal Rp. 100.000/bln
3. Restoran/Bar/Rumah Makan
a. restoran/bar Rp. 15.000/bln b. rumah makan Rp. 10.000/bln c. penjual makanan lainnya Rp. 5.000/bln
c. pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampah
industri:
1. Industri
Pasal 9
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali.
(2) Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
a. industri rumah tangga .
b. Industri .
2. Poliklinik, balai pengobatan, rumah bersalin .
3. Cottage .
4. Hotel. .
5. Wisma,Losmen, Mess, Penginapan .
6. Gedung Perkantoran bukan
' milik Pemda .
Rp. 10.000/bln
Rp. 25.000/bln
Rp. 50.000/bln Rp. 10.000/bln Rp. 25.000/bln
Rp. 10.000/bln
Rp. 15.000/bln
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten
Bulukumba.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
d. penggunaan sendiri TPA oleh orang pribadi atau badan:
1. Pribadi Rp. 5.000/setiap kali masuk
2. Badan Rp.. 25.000/setiap kali masuk
Pasal 11
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, at�u dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana ' dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon
dan/ atau kartu langganan.
12 13
Pasal 12
BAB X
(1) Pembayaran retribusi.
yang terutang
harus dilunasi
KEBERATAN
sekaligus. 15 (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya
(lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(3) Penerimaan retribusi menjadi pendapatan asli daerah dan disetor ke kas daerah.
(4) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pemba�aran
retribusi daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen
Pasal 14
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4) Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
lam.
yang
di1persamakan,
dan Surat
.Kepu. tusan
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban
Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah atau yang tidak dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih dengan menggunakan
STRD. · d
(2) Penagihan Retribusi yang terutang didahului engan
surat teguran.
(3) Tata cara penagiihan retribusi diatur dalam Peraturan
Bupati.
14
•
membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan
Retribusi.
Pasal 15
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib
15
Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi
keputusan oleh Bupati.
(3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
Pasal 16
(1) Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan seb�gi�
atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retnbus1 dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen} sebulan untuk paling lama 12 (dua
belas} bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sej ak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 17
(1) Atas kelebihan pembayarru;i Retribusi, Waji? Retribusi dapat mengaju�an permohonan pengembalian kepada
Bupati.
16
-
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi
lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati.
Pasal 18
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a. nama dan alamat wajib pembayar;
b. masa retribusi;
c. besarnya kelebihan pembayaran: dan
17
d. alasan yang singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembay�an
retribusi disampaikan secara langsung atau melalm pos
tercatat.
(3) Buku Penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
Pasal 19
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan
Retribusi;
(2) Apabila kelebihan rnernbayar retribusi diperhi.tungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud
pada Pasal 21 ayat (4) pembayaran dilakukan _deng�
cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti
pembayaran.
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan
retribusi sebagaimana dimaksud i pada ayat (l} dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain
dengan mengangsur.
18
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BAB XIII KEDALUWARSA Pasal 21
( 1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) K.edaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran seb�gaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah waji? retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mernpunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung s�bagai�ana _dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diketahui dan pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. ·
19
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 22
. . tidak mungkin ditagih lagi
(1) Piutang retnbus1 yang ihan sudah karena hak untuk melakukan penagi
kedaluwarsa dapat dihapuskan. .
. meneta kan Keputusan Penghapusan P1.utang
(2) Bup�btl . D ah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana
Retn usi aer
dimaksud pada ayat ( 1) ·
(3) Tata cara penghapusan P1iutang Retribusi . yang sudah
kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupat1.
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 23
. an melaksanakan pemungutan Re�ibu�i
(1) :a�:s�il;eri ginsentif atas dasar pencapaian kmerra
tertebnt�. . entif ditetapkan sebesar 5% (lirna persen) (2) Pem erian ms . ib · dalam tahun
dari rencana . penenmaan retn usi
anggaran berkenaan. d t b ian insentif sebagaimana dimaksud pa a aya
(3) P:m �an ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran
�l�dapatan dan Belanja Daerah Kab. Bulukumb�. tif
emberian dan pemanfaatan '. msen
(4) Tata �ara Pd.maksud pada ayat .(1) diatur dengan
sebagaimana 1 · t erund.ang- Peraturan Bupa?- sesuai dengan pera uran p
undangan yang berlaku.
20
-
BAB XVI
SANKS! ADMINISTRATIF
Pasal 24
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
_ setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
BAB XVII PENYIDIK.AN Pasal 25
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pej abat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan
21
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada �aat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/ atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
1. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
J. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut
Umum �elalui �enyidik pejabat Palisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1) Waj.ib Retribusi !'ang tidak melaksanakan kewajibannya sehmgg?- merugikan keuangan Daerah diancam pidana
kurungan �aling l�a 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak 3 (tiga] kali jurnlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pelanggaran.
(3) Dend� sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penenmaan negara.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 54 Tahun 2001 t�ntang Retr!busi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
clicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 6 TAHUN 2013
Agar setiap pengundangan penempatannya Bulukumba.
orang mengetahuinya memerintahkan
Peraturan Daerah mi dengan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
|