Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran; Parkir yang Dimiliki dan Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah; Parkir yang Dimiliki dan Diselenggarakan Oleh Badan atau Perorangan; Tim Teknis dan Perlengkapan Parkir; Retribusi Parkir; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1081 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
  2. PERDA Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan