Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran; Parkir yang Dimiliki dan Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah; Parkir yang Dimiliki dan Diselenggarakan Oleh Badan atau Perorangan; Tim Teknis dan Perlengkapan Parkir; Retribusi Parkir; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
  2. PERDA Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan