Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2013

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Kewenangan Pengelolaan Parkir;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan