Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, dan UPT Lab. Kesehatan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas dan jaringannya serta UPT Laboratorium Kesehatan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi, kelas perawatan, jenis pemakaian alat dan jarak tempuh (ambulan). Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/6,TLD NO.288, LL SEKOT AMBON : 16 HLM
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan