retribusi-pelayanan-persampahan-kebersihan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2013 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010; Perda Kab Blora No 1 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut pembayaran atas pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- Perda Kab Daerah Tk II Blora No 18 tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 20 hlm
|