Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dimana diantaranya mengatur juga tentang objek, subjek,dan wajib retribusi, teknis penyelenggaraan pengendalian menara telekomunikasi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, besaran tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan kebayaran, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat