Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 17 tentang Retribusi Izin Gangguan khusus dalam Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 17 Tahun 2010.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongn C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
7. Kadaluwarsa;
8. Sanksi Administratif;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Pemendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna 08 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan / Villa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Huruf j pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 69 Tahun 2010; UU No. 91 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan meliputi (tata cara pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), Masa
Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta
laut wilayah kota.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib
Pajak adalah orang probadi atau baadan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan
berdasarkan peraturan berdasarkan peraturan Daerah dilaksanakan mulai tanggal
1 januari 2014
28 hlm, Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bab IIIA (Pasal 19A)
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang penarikan
Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal; Lampiran 1 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2013
retribusi - perpanjangan - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Thn 2013/No 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Kep.223/MEN/2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retriusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan Imta, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanann Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 42 Tahun 1993 ; PP No. 43 Tahun 1993 ; PP No. 44 Tahun 1993 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat