PAJAK AIR TANAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
- Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bab IIIA (Pasal 19A)
- 6 hlm.
|