Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN 2020/ No 206; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya meningkatkan kemampuan
Pemerintah Kepenghuluan dalam penyelenggaraan tugas-
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam bentuk bantuan dana dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah kepada Pemerintah Kepenghuluan dan untuk tertib administrasi pengelolaan Program
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Kepenghuluan
dan Alokasi Dana Kepenghuluan perlu melakukan
penyempurnaan terhadap pengaturan tentang bantuan
Keuangan Kepada Pemerintahan Kepenghuluan dan Alokasi
Dana Kepenghuluan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan yang bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keuangan Kepenghuluan.
Dalam peraturan ini diatur pedoman pengelolaan keuangan kepenghuluan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Kepenghuluan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam bentuk bantuan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Pemerintah Kepenghuluan dan untuk tertib administrasi pengelolaan Program Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
79
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 N0M0R 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2015; Perpres Nomor 36 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 19 Tahun 2015; dan Perbup Sorong Nomor 24 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN (BKU D/K) TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2013/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BKU D/K) Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 20 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2013; PERBUP Subang No. 28 Tahun 2009; PERBUP Subang No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Alokasi BKU D/K dan Besaran Peruntukan Serta Penggunaannya, Prinsip Pengelolaan dan Pengorganisasian Tim, Mekanisme Pengusulan, Pencairan Dana dan Pelaksanaan Kegiatan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Dengan diberlakukannya peraturan ini maka semua ketentuan yang menyangkut pengelolaan BKU D/K yang diatur dalam Peraturan Bupati Subang No. 19 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD TA 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2016; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENKES No 19 Tahun 2014; PMK No 132/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber
Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33
Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007;
Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007;
Perdakab Asahan Nomor 6 Tahun 2008; Perdakab Asahan Nomor 7 Tahun
2008; Perdakab Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Perdakab Asahan Nomor 8
Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
yang sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; nama, objek, dan subjek
pungutan; golongan pungutan; dasar pengenaan dan besar pungutan; saat
terhutang/jatuh tempo pembayaran; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran
dan tata cara penyerahan; penagihan; ketentuan khusus; dan ketentuan
penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati
15 Hlm, Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017
berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-Lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 008 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati,Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua Pimpinan / Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam perjalanan dinas yaitu penggunaan metode at cost (Biaya Nyata) untuk biaya transport dan hotel sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015 maka perlu diatur kembali standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di LIngkungan Pemerintah Daerah Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah UU No. 7 Tahun 2013, UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; PMK No. 53/PMK.02/2014; Perbup Pali No. 093 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang perubahan peraturan bupati Penukal Abab Lematang Ilir No. 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pelaksanaan perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas pindah, pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan dan ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Penukal Abab Lematang Ilir No. 04 Tahun 2015
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat