Dalam Perbup ini diatur tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023. Hal pokok yang diatur: 1. Jenis Perjalanan Dinas 2. Pelaksanaan 3. Penandatanganan 4. Biaya Perjalanan Dinas 5. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat