Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas PerBup No. 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, di mana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang semula sebesar Rp.1.137.171.000.924,- bertambah sebesar Rp.1.113.497.823,- sehingga menjadi Rp.1.138.284.498.747,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat