Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan serta Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan UP yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Sisa UP yang masih ada pada bendahara pengeluaraan pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 30 Desember tahun anggaran berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat