Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2023

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan Utang Daerah; BLUD; penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; informasi Keuangan Daerah; pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
16 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2023
Tanggal Berlaku
16 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 251
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Natuna No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 10 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
  2. PERBUP Kab. Natuna No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. PERBUP Kab. Natuna No. 34 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

  4. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 53)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan