Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dwan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2016/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organiasi dan tata kerja yang berkepastian hukum, rasional, proporsional, efektif ddan akuntabel; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerj ayang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Prov jateng No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Jateng, maka perlu menetapkan Pergub tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Prov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda prov Jateng No 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2008 dicabut.
17 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 46 Tahun 2024
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD.2024/NO.46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan bupati dan
wakil bupati, diperlukan penataan dalam pemasangan alat
peraga kampanye;
b. bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus
memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan
lingkungan;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023
tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
masyarakat, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum
dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai penambahan kewajiban peserta pemilu/pemilukada
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Lurah Antar Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa peran Lurah dalam meningkatkan pelayanan publik
sangat penting untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang baik;
b. bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Lurah, Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemilihan Lurah Antar Waktu perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 37
Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Lurah Antar
Waktu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2
Tahun 2023; Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021;
Materi Pokok: Mengatur mengenai pembentukan Panitia Pemilihan dan Keanggotaan Panitia Pemilihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 16 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2024
dprd - pimpinan - anggota - hak - keuangan - administratif
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2024/12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan berdasarkan kajian dari lembaga resmi, perlu dilakukan penyesuaian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2017; Perbup Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 36 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 61 Tahun 2017 yang diubah adalah Pasal 4 dan Pasal 5. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa ,kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Keija Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 ;
11. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Keija dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023;
16. Peraturan Bupati Nomor 170 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
mengatur tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang memuat penerima pembiayaan, sasaran pembiayaan, besaran biaya dan jangka waktu, syarat pencairan, tata cara pencairan, sumber pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 193 Tahun 2023
PERJALANAN - DINAS - DALAM - NEGERI - BAGI - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 193, BD 2023/193
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan dinas perlu memenuhi kaidah pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 189 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Garut No. 124 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Garut No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Garut No. 80 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Garut No. 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 102 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD/2023/NO.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang perlu disesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam
Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2019.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT
NOMOR 197 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
PENGHITUNGAN SUARA SECARA ELEKTRONIK DALAM PEMILIHAN KEPALA
DESA SECARA BERGELOMBANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 92 Tahun 2023
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa kepala desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat desa
setempat, mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan
tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat; b. bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor Nomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberhentian kepala desa ditetapkan dalam peraturan
bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberhentian, Sanksi Administratif, Pemberhentian Sementara, Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi, Laporan Pimpinan BPD, Tim Pengkaji Tingkat Kabupaten dan Tim Pengkaji Tingkat Kecamatan, Penjabat Kepala Desa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 dicabut.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 91 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2O18 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Umum
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten purworejo dalam rangka pemitihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2023 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Kampanye dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum merupakan
perwujudan pesta demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai
Pancasila. bahwa Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemithan Kepala Daerah dan Pemilihan
Umum di Daerah harus diatur agar pelaksanaan Kampanye
dapat berlangsung secara tertib, aman dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak
merugikan kepentingan masyarakat di Daerah. bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan
Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo
dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
68 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perubahan
peraturan perundang-undangan, perkembangan keadaan
dan kebutuhan hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten
Purworejo Tahun 2024, sehingga perlu diganti dengan
menetapkan Peraturan yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 sebasaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undanq-undans Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undanq Nomor 7 Tahun 2017 sebaeaimana telah diubah densan Undansundang Nomor 7 Tahun 2023; Undane-Undans Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tempat pelaksanaan kampanye dan tata cara pemasangan serta penyebaran alat peraga kampanye dalam konteks Pemilihan atau Pemilu di Daerah. Peraturan ini juga menentukan larangan tempat pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye, serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten
Purworejo dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Umum (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20lg Nomor
14 Seri E Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat
Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye
di Wilayah Kabupaten purworejo dalam rangka pemitihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Pemilihan Umum (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2020 Nomor 6g Seri E Nomor 59), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat