KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TATA CARA PEMILIHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan ten tang Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu segera ditindaklanjuti, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa harus segera diadakan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.52 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.11 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006
5 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN.2016/No.1588, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengadakan perubahan terhadap peraturan daerah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMEN Nomor 112 Tahun 2014; PERMEN Nomor 82 Tahun 2015; PERMEN Nomor 2 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 03 Tahun 2015; PERDA Nomor 6 Tahun 2015;
Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian, Keputusan Musyawarah Desa, Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Kampung, Pemilihan Kepala Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
8 halaman, penejlasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,
pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu di
atur petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak;
B. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan
kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol
kesehatan untuk mencegah_ aktivitas yang
menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
C. bahwa untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak dalam kondisi bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Seluma
perlu di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan;
D. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma,
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Oerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihnan Kepala Desa
(Lembaran Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1409};
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 3 Tahun 2015
tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di
Wilayah Kabupaten Seluma;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
16. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XII /2015;
PEMILIHAN KEPALA DESA; DESA YANG MELAKSANAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SELUMA; PEMBIAYAAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
106
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan
daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Grobogan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1992 Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah / Kotamadya Daerah
Tingkat II, dan Skretariat Dewan Perawakilan Rakyat
Daerah Serta Surat Kawat Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 22 Oktober 1992
Nomor 061 / 31864, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11
Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan
Menteri dan Surat Kawat Gubernur dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk diterbitkan Peraturan Daerah
yang baru tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah / Daerah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun
1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Sekretaris Wilayah / Daerah;
3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Lain-Lain;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989
tentang Susunan Organisasi dan Tata kerjasama Sekretariat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah jabatan dan perlengkapan atau Rumah
Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dapat memberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu mengatur besaran tunjangan perumahan
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dengan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur Tunjangan berupa uang yang diberikan setiap
bulannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sebagai
uang pengganti rumah jabatan dan perlengkapannya atau rumah dinas yang
bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 7, mkri.id : 9 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat