Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tempat pelaksanaan kampanye dan tata cara pemasangan serta penyebaran alat peraga kampanye dalam konteks Pemilihan atau Pemilu di Daerah. Peraturan ini juga menentukan larangan tempat pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye, serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat