TEMPAT-PELAKSANAAN-KAMPAnYE-PEMASANGAN-ALAT-PERAGA-KAMPAInye-penyebaran-BAHAN-KAMPAnYE-PEnYELENGGARAAN-KAMPAnYE-PEMILIHAN-KEPALA-DAERAH-PEMILIHAN-UMUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2023 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan Kampanye dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum merupakan
perwujudan pesta demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai
Pancasila. bahwa Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemithan Kepala Daerah dan Pemilihan
Umum di Daerah harus diatur agar pelaksanaan Kampanye
dapat berlangsung secara tertib, aman dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak
merugikan kepentingan masyarakat di Daerah. bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan
Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo
dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
68 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perubahan
peraturan perundang-undangan, perkembangan keadaan
dan kebutuhan hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten
Purworejo Tahun 2024, sehingga perlu diganti dengan
menetapkan Peraturan yang baru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 sebasaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undanq-undans Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undanq Nomor 7 Tahun 2017 sebaeaimana telah diubah densan Undansundang Nomor 7 Tahun 2023; Undane-Undans Nomor 11 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tempat pelaksanaan kampanye dan tata cara pemasangan serta penyebaran alat peraga kampanye dalam konteks Pemilihan atau Pemilu di Daerah. Peraturan ini juga menentukan larangan tempat pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye, serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten
Purworejo dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Umum (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20lg Nomor
14 Seri E Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat
Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye
di Wilayah Kabupaten purworejo dalam rangka pemitihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Pemilihan Umum (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2020 Nomor 6g Seri E Nomor 59), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 10 hlm
|