Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 91 Tahun 2023

Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tempat pelaksanaan kampanye dan tata cara pemasangan serta penyebaran alat peraga kampanye dalam konteks Pemilihan atau Pemilu di Daerah. Peraturan ini juga menentukan larangan tempat pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye, serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 91
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2O18 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Umum

  2. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten purworejo dalam rangka pemitihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan