Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Lurah Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai pembentukan Panitia Pemilihan dan Keanggotaan Panitia Pemilihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Lurah Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.19
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Lurah Antar Waktu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan