PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE - BAHAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM - PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2023/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil perlu didukung
penyelenggaraan kampanye yang tertib dan bertanggung
jawab;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kondisi Kabupaten
Bantul yang aman, nyaman, dan tertib pada pelaksanaan
kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati, perlu diatur pemasangan alat peraga
Kampanye dan bahan Kampanye di wilayah Daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan
Umum di Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut dan
diganti;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye; Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye; Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM;
|