Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang memuat penerima pembiayaan, sasaran pembiayaan, besaran biaya dan jangka waktu, syarat pencairan, tata cara pencairan, sumber pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan