Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang
pedesaan kelas ekonomi sesuai dengan kemampuan masyurakat sertu
menjamin kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, perlu menatu
kembali tarif angkutan penumpang Pedesaan kelas ekonomi di Kabupaten
Jembrana.
b. bahwa dengan kebijaksanaan Pemerintah terhadap kenaikan harga bahan
bakar minyak per 15 Januari 2009, perlu dilakukan evaluasi penyesuaian
tarif angkutan penumpang umum.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di
Kabupaten Jembrana.
Undang--Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang - Undang 34 tahun 1964; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM 1 Tahun 2009;
Menetapkan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana untuk angkutan penumpang umum dengan microlet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana Dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah
ABSTRAK:
Mewujudkan transportasi yang efektif, efisien, ramah lingkungan dan berbudaya, guna menghadapi berbagai tantangan, transportasi perlu ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga terwujud pelayanan transportasi yang terpadu antar dan intra moda yang berkualitas dan berwawasan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta perekonomian dengan dukungan kelaikan sarana dan prasarana. Dengan memperhatikan perkiraan perubahan dan perkembangan pola aktivitas, pola pergerakan, serta tataguna lahan, maka perlu adanya pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan transportasi wilayah di Daerah. Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi, efektif dan efisien, menggerakkan dinamika pembangunan daerah, meningkatkan mobilitas Orang dan/atau barang serta menciptakan sistem logistik yang efektif, efisien yang menjadi bagian dari pencapaian Visi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
9 HLM; Penjelasan : 11 Halaman.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.197/UM.106/KB/BMG-06 tentang Pedoman Pembangunan Stasiun Meteorologi untuk Pelayanan Penerbangan dengan Panjang Landas Pacu Kurang dari 2000 meter
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2017/No.776, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka merupakan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang pengujian kendaraan bermotor;
Dalam rangka pengawasan dan penerbitan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka Utara maka perlu membentuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 42 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 1973; Keputusan Menteri Perhubungan No KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Badan Jalan Untuk Penimbunan Material Bangunan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembanguanan yang terus meningkat berdampak pada penggunaan area publik yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, area publik perlu dijamin pemanfaatannya sehingga tercipta ketertiban, keindahan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Badan Jalan untuk Penimbun Material Bangunan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996.
Berdasarkan peraturan ini bagian-bagian jalan dibagi meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan serta trotoar selain dari peruntukan wajib yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan ini, maka wajib memperoleh izin dai Walikota. Izin tersebut diberikan paling lama 1x24 jam (1 hari). Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi pihak yang hendak menggunakan bagian-bagian jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan. Dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin maka perlu ditetapkan Koridor dan Pemberhentian Angkutan Massal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permenhub Nomor 10 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor 15 Tahun
2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koridor; Pemberhentian Bus; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dalam rangka menjamin
keselamatan teknis terhadap
penggunaan kendaraan bermotor
dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini maka perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang lingkup Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini meliputi penyelenggara, penguji, PKB, prosedur PKB, sarana prasarana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat