Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN LLAJ, JARINGAN LLAJ: Rencana Induk Jaringan LLAJ, Penggunaan Jalan, Perlengkapan Jalan, Sistem Kecerdasan Transportasi, Pengendalian Lingkungan Jalan, Dispensasi Penggunaan Jalan, Fasilitas Pejalan Kaki, Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas, Fasilitas Difabel, PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR: Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Penilaian Teknis, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak, Pemeliharaan, Perawatan, dan/atau Perbaikan Kendaraan Bermotor, BENGKEL: Klasifikasi, Perizinan dan Sertifikasi, Pembinaan Bengkel, Kerjasama, Sanksi Administratif, TERMINAL: Penyelenggaraan, Fungsi, Lokasi, Tipe Terminal, Pembangunan Terminal, Fasilitas Terminal, Lingkungan Terminal, Pengelolaan, Pemeliharaan dan Penertiban Terminal, Tata Tertib Terminal, Perizinan Penggunaan Fasilitas Terminal, Pengelolaan Kegiatan Usaha Penunjang, Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan,Larangan, Sanksi Administratif PEMBINAAN PEMAKAI JALAN: Budaya Tertib dan Keselamatan Berlalu Lintas, Pelatihan Mengemudi, Waktu Kerja Pengemudi, Pembinaan Pengemudi Angkutan Umum, Sanksi Administratif, PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS: Program dan/atau Rencana Kerja Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS: Perencanaan, Pengaturan, Perekayasaan, Pemberdayaan, Pengawasan, ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS: Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Evaluasi dan Penilaian Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, ANGKUTAN: Angkutan Orang, Perizinan, Peremajaan, Penggantian dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Barang, Tata cara Pengangkutan Barang, Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang, Pool dan Agen Jasa Angkutan, Kendaraan Tidak Bermotor, Sanksi Administratif, PERPARKIRAN: Parkir Di luar ruang milik jalan, Tempat Parkir Khusus, Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik jalan, Tarif Parkir, Sanksi Administratif, PEMINDAHAN KENDARAAN, PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LLAJ, SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT, PERKERETAAPIAN, PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI, FORUM LLAJ, KERJASAMA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
25 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penataan Transportasi Darat

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Terminal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan