Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan. Setiap pemprakarsa yang akan melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas jalan disekitarnya wajib memiliki Andalalin. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah pemrakarsa mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Setiap Pemrakarsa yang melakukan kegiatan dan/atauusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan dengan sanksi administrasi denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat