Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, keselamatan LLAJ, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, pengujian kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan dan penindakan pelanggaran LLAJ, perkeretaapian, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat