Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat