Dalam Peraturan ini diatur tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penggolongan kendaraan angkutan barang, tertib operasional angkutan barang, penimbangan kendaraan angkutan barang, manajemen penimbangan, pelanggaran kelebihan muatan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat