Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014

Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penggolongan kendaraan angkutan barang, tertib operasional angkutan barang, penimbangan kendaraan angkutan barang, manajemen penimbangan, pelanggaran kelebihan muatan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Tertib Muatan Kendaraan Bermotor di Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan