Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2007
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN - AKTA CATATAN SIPIL, KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2007/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran birokrasi pelayanan sebagai upaya
menciptakan pelayanan prima, maka dipandang periu mendeiegasikan
kewenangan penandatanganan Akta Catatan Sipii, Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk dari Bupati kepada Kepala Dinas Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat il Purworejo Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan akta catatan sipil, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda
penduduk (KTP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/1134/2002 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PERPANJANGAN MASA DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN DALAM RANGKA MASA TRANSISI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2011/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa DIspensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Rangka Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pemerintah untuk
memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan guna mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis 2011,
semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11.15111/SJ, tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa
berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka untuk
optimaslisasi pelayanan pencatatan kelahiran perlu memperpanjang masa
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabfrpaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Wonosobo nomor 6 tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
3 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2020/ NO 300; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2011
PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No.5/TLD No. 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
percepatan penyelesaian penerbitan akta kelahiran kepada
masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, maka berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 06
September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan
Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara
Kolektif dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
472.11/3647/SJ tanggal 19 September 2012 perihal
Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas
Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, perlu diadakan
penyempurnaan ketentuan sanksi administrasi
kependudukan;
b. bahwa hak atas identitas bagi anak merupakan hak yang
dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan upaya untuk memberikan prioritas dan
kemudahan dalam pemenuhannyaa. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
percepatan penyelesaian penerbitan akta kelahiran kepada
masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, maka berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 06
September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan
Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara
Kolektif dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
472.11/3647/SJ tanggal 19 September 2012 perihal
Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas
Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, perlu diadakan
penyempurnaan ketentuan sanksi administrasi
kependudukan;
b. bahwa hak atas identitas bagi anak merupakan hak yang
dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan upaya untuk memberikan prioritas dan
kemudahan dalam pemenuhannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Kendal dipandang tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu
disempurnakan dan diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Kendal No 3 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kartu Identitas Kepada Penduduk Musiman
ABSTRAK:
bahwa penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No.1 Tahun 1996, Perda No.4 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN PENDUDUK MUSIMAN; TATA CARA DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Perlindungan-Pelayanan Terhadap Perempuan-Anak Korban Kekerasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam rangka untuk mengengatasi berbagai bentuk ancaman dan tindak kekerasan tersebut, perlu dilakukan pencegahan, pelayanan terpadu dan berkelanjutan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak-hak korban; e. kewajiban dan tanggungjawab; f. pelayanan; g. pendampingan; h. penganggaran; i. pembinaan dan pengawasan; j. ketentuan peralihan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
12 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat