Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013

Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak-hak korban; e. kewajiban dan tanggungjawab; f. pelayanan; g. pendampingan; h. penganggaran; i. pembinaan dan pengawasan; j. ketentuan peralihan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
19 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2013
Tanggal Berlaku
19 Juli 2013
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan