PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN - AKTA CATATAN SIPIL, KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2007/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran birokrasi pelayanan sebagai upaya
menciptakan pelayanan prima, maka dipandang periu mendeiegasikan
kewenangan penandatanganan Akta Catatan Sipii, Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk dari Bupati kepada Kepala Dinas Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purworejo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat il Purworejo Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan akta catatan sipil, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda
penduduk (KTP).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
- Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/1134/2002 dicabut.
- 3 hal
|