ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PERPANJANGAN MASA DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN DALAM RANGKA MASA TRANSISI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2011/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa DIspensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Rangka Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pemerintah untuk
memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan guna mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis 2011,
semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11.15111/SJ, tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa
berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka untuk
optimaslisasi pelayanan pencatatan kelahiran perlu memperpanjang masa
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabfrpaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Wonosobo nomor 6 tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
- 3 hlm
|