Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pemuda Dan Olahraga Untuk Even-Even Olahraga Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial
Pemuda dan Olah raga untuk Even-even Olah raga di Kabupaten Kebumen T ahun
Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pemuda dan
Olah raga untuk Even-even Olahraga di Kabupaten Kebumen T ahun Anggaran
2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005; Peraturan Pemeri ntah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 T ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan nasional Percepatan Perbaikan gizi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, Permenkes No.33 Tahun 2012, Permenkes No.26 Tahun 2013, Permenkes No.75 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Maksud; Pilar Penurunan Stunting; Ruang Lingkup; Pendekatan; Edukasi, pelatihan dan Penyuluhan gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Serta Masyarakat; pencatatan Dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan
Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk
setiap pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur
dengan Peraturan Bupati masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumbr dan besaran, penerima bantuan keuangan, tata cara penyaluran, pemggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 32, BN.2014/No.1119, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penanganan Krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN BLORA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi dampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) pada masyarakat di Kabupaten Blora, perlu memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Coronavirus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial bagi masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Daerah, yang mengatur tujuan dan sasaran, penerima bantuan sosial, pendataan, bentuk dan penyaluran bantuan sosial, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PEMBATASAN KEGIATAN TERTENTU
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN BENCANA COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Timur dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka pemerintah daerah memandang perlu membentuk suatu kebijakan yang terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugustugas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor 188/165/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Nomor 188/139/HK/410.010.2/2020 tentang Gugustugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Seluruh Indonesia sekaligus dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan darurat bencana covid-19 di Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 perlu diatur sesuai kondisi daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; 27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018; 29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 30. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 untuk menyelenggarakan pembatasan Kegiatan Tertentu dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 berikut upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran penularannya dan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan sosial dalam rangka untuk mengurangi resiko sosial yang ditimbulkan karena pandemi virus Covid-19 di Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; pembatasan kegiatan tertentu; Pembatasan Atau Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Fisik Belajar Mengajar Di Sekolah Dan/ Atau Institusi Pendidikan Lainnya; Pembatasan Kegiatan Bekerja Ditempat Kerja Atau Di Kantor; Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Ibadah; Pembatasan Kegiatan Sosial Dan Budaya; Pembatasan Bagi Pendatang Dan
Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi; bantuan sosial; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; dukungan pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2012
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan berupa
penambahan materi pengaturan terhadap pelaksanaan
Hibah dan Bantuan Sosial maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
28. Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 1 Angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
(10A)
(10B)
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten
Banjar;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 6 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
( 8 ) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5
huruf e, antara lain :
a. Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI);
b. Korps Cacat Veteran Republik Indonesia;
c. Palang Merah Indonesia (PMI);
d. Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45);
e. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
f. Praja Muda Karana (PRAMUKA);
g. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK);
h. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah dan organisasi lainnya;
i. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Kabupaten Banjar;
j. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia
(BKPRMI) Kabupaten Banjar;
k. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
l. Perkumpulan keagamaan secara umum;
m. Kepengurusan mesjid, langgar dan musholla;
n. Organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI dan organisasi
kepemudaan lainnya;
o. Organisasi Pelajar dan Mahasiswa;
p. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
q. Organisasi Keagamaan;
r. Organisasi Pendidikan;
s. Organisasi Kebudayaan, Olahraga dan Seni;
Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 6 ) SKPD yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan
hibah dan bantuan sosial yang ditujukan kepada Pemerintah
Daerah meliputi :
1. Urusan Pendidikan dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar;
2. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar;
3. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banjar;
4. Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten
Banjar;
5. Urusan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Banjar;
6. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar;
7. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar;
8. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa Kabupaten Banjar;
9. Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar;
10. Urusan Perikanan dan Kelautan dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar;
11. Urusan Pertanian, Perkebunan dan Perternakan
dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Perternakan Kabupaten Banjar;
12. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.
14. Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan;
15. Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kecuali
permohonan dalam bentuk fisik/ bangunan yang nilainya
lebih besar dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan
dan Pemukiman;
Ketentuan Pasal 14 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 8 ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai
tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan
hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 32 Tahun 2016
GERAKAN INFAQ DUA RIBU RUPIAH (RP. 2.000) SETIAP HARI JUMAT DI PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran orang yang beriman baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dalam kondisi lapang maupun sempit dalam berinfaq untuk kemaslahatan umum.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Pergub Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, subyek dan obyek infaq, pengumpulan infaq, pengelolaan infaq.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan motivasi kerja bagi Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, serta memudahkan penyaluran Bantuan Keuangan, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dimana terdapat pasal yang diubah yang meliputi Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat