- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Maksud; Pilar Penurunan Stunting; Ruang Lingkup; Pendekatan; Edukasi, pelatihan dan Penyuluhan gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Serta Masyarakat; pencatatan Dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat