Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 32 Tahun 2017

Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Maksud; Pilar Penurunan Stunting; Ruang Lingkup; Pendekatan; Edukasi, pelatihan dan Penyuluhan gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Serta Masyarakat; pencatatan Dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.32, LL KAB. SAMBAS: 12 HLM
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 24 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sambas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan