Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, subyek dan obyek infaq, pengumpulan infaq, pengelolaan infaq.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat