Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 32 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dimana terdapat pasal yang diubah yang meliputi Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan