Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang perlu dilengkapi dan menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Majene sehingga perlu ditinjau kembali untuk direvisi tarif peraturan daerah tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mengubah ketentuan Bab III Pasal 6 ayat (4) Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Ketentuan jam kerja pelayanan meliputi hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. 13.45 WIB dan Jumat dan Sabtu pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB; Nama, obyek dan subyek retribusi pelayanan kesehatan; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Pemanfaatan dana; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluwarsa penagihan; Sanksi Administratif; dan Penyidikan.
Sanksi administratif berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dan Wajib Retribusi badan
usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari
kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
Ketentuan Pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm, Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka Retribusi
Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya
dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu
diatur Retribusi penggatian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Nomor 26) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi dan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Pelayanan Kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Keliling/ Puskesmas Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dimuat tentang perubahan pasal 3,8,31A, dan penghapusan pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah guna membiayai pembangunan
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
rakyat;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam
1 (satu) wilayah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi ;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif ;
7. Wilayah Pemungutan ;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ;
17. Kedaluwarsa Penagihan ;
18. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan ;
20. Ketentuan Penyidikan ;
21. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Blora No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Blora No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jenis pelayanan
kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan dipungut retribusi, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Blora No 6 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
1. Diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 6A dan 6B, 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2A),3. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi mendorong pesatnya
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa dalam penyelenggaraan menara
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Pemerintah Daerah memberikan jasa
pemanfaatan ruang dan agar pemanfaatan ruang
tersebut selaras dengan aspek tata ruang,
keamanan serta kepentingan umum, diperlukan
pelayanan pengendalian dan pengawasan yang
dapat dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Daerah
yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan Retribusi
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3951);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 5049);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
18. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3637);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
4. Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, dan Sasaran penetapan Tarif, dan Struktur Besarnya Tarif;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Pemungutan Retribusi:
a) tata cara pemungutan,
b) keberatan;
7.Sanksi administratif;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
12. Pembukuan dan Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Peninjauan Tarif Retribusi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
20 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat